Laman

Selasa, 01 November 2016

Permbuatan Sertifikat Tanah Ternyata Cuman Rp 50 ribu

Sertifikat (akta) tanah, fokuscirebon . com - Tanda bukti atau sebuah dokumen begitu penting di miliki oleh setiap orang sebagai hak miliki atas suatu barang, tidak terkecuali dengan TANAH. Warga desa pada umumnya kerap sekali tidak memperdulikan atas akte tanah, sehingga sering sekali muncul  kasus gugat menggugat tanah. Mulai sekarang tanah yang dimiliki Anda sesegeralah didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional sekaligus pembuatan akta tanah. Mahal? Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50 ribu, tanpa menggunakan jasa calo atau notaris. Bagaimana caranya? Simak ulasan artikel dibawah ini sampai selesai!


BACA JUGA: Ingat Semua Pembuatan Dokumen Kependudukan GRATIS! Ini Info yang Perlu Diketahui Semua Warga

Karena kesibukan, malas, atau tidak mau atas peraturan perundang - undangan yang berlaku tidak sedikit warga yang ketika ingin melakukan pembuatan sertifikat tanah menggunakan jasa pihak ketiga, bisa calo, bisa juga menggunakan notaris. Tentu pembuatan akta menggunakan jasa orang lain jelas akan lebih mahal, karena setiap orang mengambil keuntungan. Harga tiap jasanya pun berbagai macam, tergantung luas tanah. Di kota yang pada umumnya SDM lebih maju juga banyak yang menggunakan calo, apalagi di desa, jarang sekali yang memiliki sertifikat atas tanahnya.

Baca Selengkapnya Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar