Laman

Minggu, 25 Oktober 2015

Motif Polik Berargumentasi Konstitusi





 NAVIGASI dari arah perjalanan (trajectory) demokratisasi di Indonesia yang berlangsung sejak tahun 1999, menunjukkan pasang surut secara bergantian. Ranah politik menjadi terbuka dan pemilu berlangsung dengan lebih bebas, kompetitif dan relatif aman. Hanya saja praktek kecurangan, manipulasi, dan intimidasi kerap terjadi di beberapa tempat dan bermetamorfosis menyesuaikan dengan situasi dan sistem pemilu (Djani dan Vermonte, 2013).

Pesta demokrasi telah usai,  pergulatan politik pasca hasil pilpres tidak hanya berhenti sampai gugatan yang diajukan kepada MK dan PTUN. Koalisi Merah Putih yang notabenya merupakan oposisi terhadap presiden terplih Jokowi – JK dengan Koalisi Indonesia Hebat terus berupaya melakukan ‘perlawanan’ dalam kancah perpolitikan yang saat ini semakain memanas. KMP tampaknya cerdik, ketika tidak bisa merebut kekuasaan di Pemerintahan kemudian melakukan maneuver dengan mencoba merebut kekuasaan di parlemen (DPRD). Pertarungan ini  semakin memanas ketika mencanangkan sebuah draft RUU: RUU Pilkada.

Tidak terasa reformasi kita memasuki usia remaja  yaitu 16 tahun, semenjak pasca lengsernya Soeharto tahun 1998 reformasi terus digaungkan. Akan tetapi, berbagai kalangan menilai bahwa pemilihan umum pasca Soeharto malah semakin carut marut. Pemilu menjelama menjadi ajang perlombaan yg sengit, memakanbiaya dan waktu yang tidak sedikit, kekurangan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang pada pemilu baik ditingkat eksekutif mapun legislatif entah itu ditataran Naional atau daerah semakin rumit dan masif.  Bongkar- pasang pun kerap dilakukan dalam system pemilu, salah satunya adalah dalam pemilihan kepala daerah yang dipandang belum ideal.   

Polemik dan Motif Politik

Sebenarnya pemikiran untuk mengevaluasi dan merubah sitem pemilu untuk kepala daerah sudah menjadi perbiincangan beberapa tahun terahir dikalangan elit politik. Eskalasi semakin memuncak  pasca pemilu pilpres 2014. Sontak perdebatan pun semakin memanas menjalang masa bakti DPR periode 2009 – 2014. Inti perdebatan kedua belah pihak apabila kita jabarkan sebagai berikut; terpasungnya hak politik warga; efisiensi biaya pemilukada; potensi konflik pasca pemungutan dan perhitungan suara; dan banyaknya kepala daerah yang terpilih secara langsung ternyata terlibat dalam skandal korupsi .

Sontak, RUU Pilkada ini menjadi sensasional di lini masa, terlihat begitu eksotis, menjadi bahan perdebatan yang begitu sengit diantara kedua kubu. Kritik dan komentarpun datang dari berbagai kalangan; dimulai dari para pemda, akademisi, politisi, praktisi, sampai gerakan Mahasiswa yang senyatanya merupakan afiliasi dari parpol – parpol yang sedang bertarung.  Selebrasi yang dipertontonkan  tersebut  merupakan sikap untuk memperkuat opini public agar ikut serta mendukung salah satu kubu. Strategi dan taktik yang tampak begitu apik untuk mempengaruhi pandangan masyarakat pada umumnya yang ‘kosong’ akan dunia percaturan politik.

Dalam pandangan Penulis selaku Mahasiswa Fakultas Ekonomi ditengah – tengah perdebatan untung ruginya pemilah langsung atau tidak langsung memiliki aspek positif dan negatif. Sistem perwakilan (Tidak langsung) seperti yang dilakukan Negara – negara eropa barat terbukti membawakan kesejahteraan socsal. Sistem langsung dalam pemilihan kepala daerah di beberapa daerah di Brazil, Uruguay, Venezuela pun berfungsi tak kalah menyakinkan jika dibandingkan dengan praktek di Eropa Barat. Akan tetapi, diindonesia sendiri memiliki segudang kelemahan, terutama kepentingan penguasa dan konglomerat untuk menguasai sumber daya ekonomi (selanjutnya disebut oligarki).

Monopoli Oligarki dan Solusinya

Tak dapat dipungkiri demokrasi Indonesia telah bertransformasi menjadi oligarchy democracy. Para oligarki menggunakan politik elektoral untuk mendapatkan akses atas sumberdaya ekonomi dan proteksi politik. Keterlibatan para oligarki dalam pemilu merupakan manifestasi dari ‘direct rule’ dengan menguasai jabatan publik atau ‘indirect rule’ dimana oligarki menjalin hubungan simbiosis dengan aparatus negara atau mempengaruhi mereka (Winters, 2011: 22-3).

Sejangkal lagi kita memasuki Masyarakat Ekonomi Asean sebagai cerminan dari pasar bebas, hal ini menjadi lahan yang empuk untuk para oligarki tersebut. Oleh karena itu langkah lebih indahnya apabila kita  tidak terlalu bekutat pada alasan – alasan berlandaskan konstitusi seperti spek mekanistik sistem pemilu, implikasinya terhadap demokratisasi atau ekses negatif yang ditimbulkan.  Akan tetapi,  ada motif politik lain didalamnya yaitu  untuk mendominasi ranah publik dan sumberdaya ekonomi. Itu yang harus kita cegah. Lantas setelah itu semua mereka kuasai maka apa yang terjadi? Kesejahteraan masyarakat hanya isopan jempol belaka.

Jika rencana pemilihan daerah dilakukan secara tidak langsung maka kita telah mengalami kemunduran demokrasi, atau meminjam istilah Arief Budiman yaitu menghadapi masa surut demokrasi.  Apabila benar – benar terjadi maka konsolidasi kekuasaan para oligarki akan semakin menguat dan mengakar. Mereka akan leluasa membangun dan memperluas ‘kerajaannya’ melalui penguasaan ranah politik (jabatan publik), sehingga menjamin akses dan alokasi sumberdaya ekonomi atau sekedar mencari rente dari sumberdaya publik.

Bergemingnya pengaruh dan dominasi oligarki pada ranah politik dan sosio-ekonomi, mengindikasikan surut ataupun kemunduran dalam penataan struktur politik dan ekonomi secara lebih adil dan merata (Lucky Djani, 2014).Ketika kekuasaan dan dominasi atas (lembaga) negara kembali dalam kontrol oligarki, tekanan dari publik, terutama dari CSOs, menjadi kurang dampaknya. Rampungnya konsolidasi kelompok politik dan bisnis berimplikasi pada terbatasnya ruang politik (political space) bagi masyarakat sipil.
Penulis sepakat dengan apa yang disampaikan Lucky Djani dalam makalahnya yang berjudul “RUU Pilkada dan Timokrasi”, motif politik dalam polemic ini bisa saja diartikan bertujuan agar proses politik dapat dikontrol oleh oligarki (seperti pada masa Orde Baru). Model pemerintahan di tangan segelintir orang kaya atau oligarki disebut sebagai Timokrasi.   Kesimpulannya yaitu sudah saatnya fokus dari agenda perubahan yang diusung kelompok civil society ditujukan untuk merombak pilar para oligarki: partai politik dan monopoli sumberdaya ekonomi! Bukannya begitu ?

*Penulis adalah mantan Sekjend Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unswagai, sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di setaranews.com (Unswagati)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar