NAVIGASI dari arah perjalanan (trajectory) demokratisasi di Indonesia yang berlangsung
sejak tahun 1999, menunjukkan pasang surut secara bergantian. Ranah politik
menjadi terbuka dan pemilu berlangsung dengan lebih bebas, kompetitif dan
relatif aman. Hanya saja praktek kecurangan, manipulasi, dan intimidasi kerap
terjadi di beberapa tempat dan bermetamorfosis menyesuaikan dengan situasi dan
sistem pemilu (Djani dan Vermonte, 2013).
Pesta demokrasi telah usai, pergulatan politik pasca hasil pilpres tidak
hanya berhenti sampai gugatan yang diajukan kepada MK dan PTUN. Koalisi Merah
Putih yang notabenya merupakan oposisi terhadap presiden terplih Jokowi – JK
dengan Koalisi Indonesia Hebat terus berupaya melakukan ‘perlawanan’ dalam
kancah perpolitikan yang saat ini semakain memanas. KMP tampaknya cerdik,
ketika tidak bisa merebut kekuasaan di Pemerintahan kemudian melakukan maneuver
dengan mencoba merebut kekuasaan di parlemen (DPRD). Pertarungan ini semakin memanas ketika mencanangkan sebuah
draft RUU: RUU Pilkada.
Tidak terasa reformasi kita memasuki usia remaja yaitu 16 tahun, semenjak pasca lengsernya
Soeharto tahun 1998 reformasi terus digaungkan. Akan tetapi, berbagai kalangan
menilai bahwa pemilihan umum pasca Soeharto malah semakin carut marut. Pemilu
menjelama menjadi ajang perlombaan yg sengit, memakanbiaya dan waktu yang tidak
sedikit, kekurangan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang pada pemilu baik
ditingkat eksekutif mapun legislatif entah itu ditataran Naional atau daerah
semakin rumit dan masif. Bongkar- pasang
pun kerap dilakukan dalam system pemilu, salah satunya adalah dalam pemilihan
kepala daerah yang dipandang belum ideal.
Polemik dan Motif Politik
Sebenarnya pemikiran untuk
mengevaluasi dan merubah sitem pemilu untuk kepala daerah sudah menjadi
perbiincangan beberapa tahun terahir dikalangan elit politik. Eskalasi semakin
memuncak pasca pemilu pilpres 2014.
Sontak perdebatan pun semakin memanas menjalang masa bakti DPR periode 2009 –
2014. Inti perdebatan kedua belah pihak apabila kita jabarkan sebagai berikut;
terpasungnya hak politik warga; efisiensi biaya pemilukada; potensi konflik
pasca pemungutan dan perhitungan suara; dan banyaknya kepala daerah yang
terpilih secara langsung ternyata terlibat dalam skandal korupsi .
Sontak, RUU Pilkada ini menjadi sensasional di lini
masa, terlihat begitu eksotis, menjadi bahan perdebatan yang begitu sengit
diantara kedua kubu. Kritik dan komentarpun datang dari berbagai kalangan;
dimulai dari para pemda, akademisi, politisi, praktisi, sampai gerakan
Mahasiswa yang senyatanya merupakan afiliasi dari parpol – parpol yang sedang
bertarung. Selebrasi yang dipertontonkan tersebut
merupakan sikap untuk memperkuat opini public agar ikut serta mendukung
salah satu kubu. Strategi dan taktik yang tampak begitu apik untuk mempengaruhi
pandangan masyarakat pada umumnya yang ‘kosong’ akan dunia percaturan politik.
Dalam pandangan Penulis selaku Mahasiswa Fakultas
Ekonomi ditengah – tengah perdebatan untung ruginya pemilah langsung atau tidak
langsung memiliki aspek positif dan negatif. Sistem perwakilan (Tidak langsung)
seperti yang dilakukan Negara – negara eropa barat terbukti membawakan
kesejahteraan socsal. Sistem langsung dalam pemilihan kepala daerah di beberapa
daerah di Brazil, Uruguay, Venezuela pun berfungsi tak kalah menyakinkan jika
dibandingkan dengan praktek di Eropa Barat. Akan tetapi, diindonesia sendiri memiliki
segudang kelemahan, terutama kepentingan penguasa dan konglomerat untuk
menguasai sumber daya ekonomi (selanjutnya disebut oligarki).
Monopoli Oligarki dan Solusinya
Tak dapat dipungkiri demokrasi Indonesia telah
bertransformasi menjadi oligarchy democracy. Para
oligarki menggunakan politik elektoral untuk mendapatkan akses atas sumberdaya
ekonomi dan proteksi politik. Keterlibatan para oligarki dalam pemilu merupakan
manifestasi dari ‘direct rule’ dengan menguasai
jabatan publik atau ‘indirect rule’ dimana
oligarki menjalin hubungan simbiosis dengan aparatus negara atau mempengaruhi
mereka (Winters, 2011: 22-3).
Sejangkal lagi kita memasuki Masyarakat Ekonomi Asean
sebagai cerminan dari pasar bebas, hal ini menjadi lahan yang empuk untuk para
oligarki tersebut. Oleh karena itu langkah lebih indahnya apabila kita tidak terlalu bekutat pada alasan – alasan
berlandaskan konstitusi seperti spek mekanistik sistem pemilu, implikasinya
terhadap demokratisasi atau ekses negatif yang ditimbulkan. Akan tetapi,
ada motif politik lain didalamnya yaitu
untuk mendominasi ranah publik dan sumberdaya ekonomi. Itu yang harus
kita cegah. Lantas setelah itu semua mereka kuasai maka apa yang terjadi?
Kesejahteraan masyarakat hanya isopan jempol belaka.
Jika rencana pemilihan daerah dilakukan secara tidak
langsung maka kita telah mengalami kemunduran demokrasi, atau meminjam istilah
Arief Budiman yaitu menghadapi masa surut demokrasi. Apabila benar – benar terjadi maka
konsolidasi kekuasaan para oligarki akan semakin menguat dan mengakar. Mereka
akan leluasa membangun dan memperluas ‘kerajaannya’ melalui penguasaan ranah
politik (jabatan publik), sehingga menjamin akses dan alokasi sumberdaya
ekonomi atau sekedar mencari rente dari sumberdaya publik.
Bergemingnya pengaruh dan dominasi oligarki pada
ranah politik dan sosio-ekonomi, mengindikasikan surut ataupun kemunduran dalam
penataan struktur politik dan ekonomi secara lebih adil dan merata (Lucky
Djani, 2014).Ketika kekuasaan dan dominasi atas (lembaga) negara kembali dalam
kontrol oligarki, tekanan dari publik, terutama dari CSOs, menjadi kurang dampaknya. Rampungnya konsolidasi
kelompok politik dan bisnis berimplikasi pada terbatasnya ruang politik (political space) bagi masyarakat sipil.
Penulis sepakat dengan apa yang disampaikan Lucky
Djani dalam makalahnya yang berjudul “RUU Pilkada dan Timokrasi”, motif politik
dalam polemic ini bisa saja diartikan bertujuan agar proses politik dapat
dikontrol oleh oligarki (seperti pada masa Orde Baru). Model pemerintahan di
tangan segelintir orang kaya atau oligarki disebut sebagai Timokrasi. Kesimpulannya yaitu sudah saatnya fokus dari
agenda perubahan yang diusung kelompok civil society ditujukan untuk
merombak pilar para oligarki: partai politik dan monopoli sumberdaya ekonomi!
Bukannya begitu ?
*Penulis adalah mantan Sekjend Dewan Perwakilan
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unswagai, sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di
setaranews.com (Unswagati)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar