Kretek merupakan budaya
Indonesia sekaligus merupakan Rokok khas Indonesia, industri tembakau
Nasional lebih khusus lagi industri rokok kretek telah hidup dan
berkembang lebih dari seratus tahun , setara dengan kegiatan ekspolitasi
migas di negri ini, jumlah penerimaan Negara dari industri rokok jauh
lebih tinggi dari jumlah eksploitasi sumber daya alam tambang yang slama
ini menjadi andalan investasi di indonesia. Namun ironisnya, industri
rokok nasinal dan sektor-sektor terkait termasuk pertanian juga
perkebunan tembakau justru semakin tersisihkan, bahkan terancam akan
“punah” akibat aturan–aturan hukum yang disponsori oleh
kepentingan-kepentingan bisnis internasional.
Kampaye regulasi anti rokok yang dimulai di Negara–negara maju
membuat perusahaan–perusahaan multinasional seperti Philip Morris
berhasil meng-akuisisi PT HM Sampoerna, dan British Amerikan Tobacco
berhasil meng-akuisisi PT Bentoel. Disisi lain, perusahaan–perusahaan
farmasi internasional dengan sigap berdiri dibelakang kampanye–kampanye
itu, seraya menyiapkan produk terapi anti nikotin mereka untuk
dipasarkan demi meraup keuntungan yang menggiurkan.
Kegiatan merokok “dikriminalkan” secara sitematis, namun potensi
keuntungan yang ada dilahan indutri ini dengan cepat dimonopoli secara
“ilmiah”. Maraknya kampanye anti tembakau yang diikuti dengan dibuatnya
berbagai peraturan hukum oleh pemerintah pusat atau daerah yang seakan
menjadikan kegiatan produksi, perdagangan, serta konsumsi tembakau dan
rokok sebagai kegatan KRIMINAL (Baca: Kriminalisasi Berujung Monopoli).
Tidak banyak masyarakat yang tau bahwa rujukan yang digunakan oleh
PARA PEMBUAT KEBIJAKAN untuk membuat aturan–aturan anti tembakau dan
rokok di berbagai level itu adalah Framework Convention On Tobacco Control
(FCTC). Perjanjian FCTC yang diadopsi oleh organisasi kesehatan dunia
(WHO) tidaklah “murni untuk kesehatan”, terdapat kepentingan bisnis
internasional yang bermain cantik dibelakangnya. Kepentingan–kepentingan
tersebut tampak dari pembiayaan kampanye anti rokok dan pembuatan UU,
Peraturan Daerah (PERDA) serta berbagai regulasi anti tembakau dan rokok
lainnya dengan alasan Klasik yaitu “KESEHATAN PUBLIK” padahal alasan
itu masih menjadi perdebatan banyak kalangan dikarnakan NIKOTIN juga
bisa digunakan sebagai obat penyakit KANKER, HEPATITIS, DIABETES, SAKIT
GIGI, LUKA BAKAR, dan sebagainya.
Kampanye tersebut bersumber dari perusahaan–perusahaan farmasi dan
perusahaan rokok multinasional dibawah yayasan Michael Bloomberg dengan
gerakan filantropinya yang mengatasnamakan “kesehatan masyarakat dunia”
(Baca: Muslihat Kapitalis Global).
Kampanye anti tembakau berawal dari persaingan bisnis nikotin antara
industri farmasi dengan inustri tembakau di Amerika Serikat, perusahaan
farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk Nicotine Replacement Therapy
(NRT), adanya perang global melawan tembakau terutama kretek yang
merupakan ciri khas Indonesia yang terkenal dengan aromanya, ini membuat
perusahaan multinasional industri Rokok Putih ketakutan akan persaingan
pasar global, sehingga membuat slogan ‘LOW TAR, LOW NIKOTIN’ semboyan
ini mempengaruhi pasar global dikarenakan Kretek mengandung Tar dan
Nikotin yang melebih Rokok Putih, kemudian membuat isu bahwa Tar dan
Nikotin berbahaya bagi kesehatan (Baca:Membunuh Indonesia).
Seharusnya kita secara Kritis menyikapi Kampanye anti tembakau dengan
mengatasnamakan “Kesehatan Publik” dengan tidak mengiakannya sebagai
kebenaran yang absolut (Mutlak) tanpa adanya skeptime
(Keraguan/kecurigaan) dibalik Kampanye tersebut, Hegemoni dari “Rezim
Pengetahuan” seolah – olah merasionalkan opini publik, mari kita telaah
bersama–sama ada apa dibalik Kampanye Anti Rokok tersebut. Save Kretek For Indonesian!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar